Kamis, 06 Mei 2010

UNDANG-UNDANG tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan
dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang
ditunjuk oleh Menteri untuk menangani
masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk
korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik
Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan
persyaratan yang ditemukan
dalam Undang-Undang ini.
Bab II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang
ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang
ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia
18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang
sah, belum berusia 18 (delapan belas)
tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun
diangkat secara sah sebagai anak oleh
warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap
anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat secara tertulis
dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai
orang asing.
Bab III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh
puluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon
secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui
Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
disertai dengan pertimbangan kepada
Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan
kepada pemohon paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disertai alasan dan
diberitahukan oIeh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan
pewarganegaraan berlaku efektif
terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan
Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak
hadir tanpa alasan yang sah,
Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia pada waktu yang telah
ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji
setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan
di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita
acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita
acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh
kesetiaan saya kepada kekuasaan
asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pancasila, dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya
sebagai Warga Negara Indonesia
dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk, dan setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta
akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan
tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib
menyerahkan dokumen atau
surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam
waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan
berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia
seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara
Indonesia dapat memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan
menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
apabila yang bersangkutan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)
tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan
perolehan kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang diakibatkan
oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang
bersangkutan dapat diberi izin
tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan
pernyataan untuk menjadi Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau
dengan alasan kepentingan negara
dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah
memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian
kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh
Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang
diangkat secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
memperoleh kewarganegaraan ganda, anak
tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan
dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih
dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji
setia kepada negara asing atau bagian dari
negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja
tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima)
tahun itu berakhir, dan setiap 5
(lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan
ingin tetap menjadi Warga
Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku
bagi mereka yang mengikuti program
pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang
ayah tidak dengan sendirinya berlaku
terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai
dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu
tidak dengan sendirinya berlaku
terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya
sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena
memperoleh kewarganegaraan lain bagi
seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku
terhadap anaknya sampai dengan
anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap
anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda,
setelah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memiIih salah
satu kewarganegaraannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki
warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal
suaminya, kewarganegaraan istri
mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan
warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal
istrinya, kewarganegaraan suami
mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika
ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat
pernyataan mengenai keinginannya
kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal perempuan
atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diajukan oleh perempuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) setelah 3 (tiga) tahun sejak
tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat
perkawinan yang sah tidak menyebabkan
hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan keterangan yang kemudian
hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya oleh
instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan
dan pembatalan kewarganegaraan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
memperoleh kembali
kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
dapat memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada Menteri tanpa
melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal
17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat
tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat diajukan oleh
perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat
ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meneruskan permohonan
tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat
terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk
memperoleh atau memperoleh
kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana
dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan karena kesengajaan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu,
termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan
maksud untuk memakai atau
menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan
untuk memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan denda paling sedikit Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu,
termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan denda
paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dilakukan korporasi, pengenaan pidana
dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan
atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Kementerian ESDM akan mencermati kembali Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang akan diberlakukan pada 1 April 2010. UU tersebut berpotensi mengurangi produksi minyak dan gas sebesar 40%.
UU tersebut menyoroti penerapan standar baku mutu lingkungan pada industri migas yang dikhawatirkan akan membuat target produksi migas nasional tidak tercapai. Produksi Migas pun diproyeksikan hanya akan tercapai setengah dari yang ditargetkan saja. Hal ini terungkap dari situs Kementerian ESDM, Kamis (25/2) seperti yang disampaikan Dirjen Migas Evita Legowo.
Standar baku mutu lingkungan yang sesuai dengan UU tersebut mengharuskan penurunan temperatur air dari 45 menjadi 40. Hal tersebut membutuhkan investasi yang besar dikarenakan butuh proses yang tidak sederhana serta tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Dalam UU Nomor 32 tahun 2009 yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang dibatasi keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Pada pasal 20 dinyatakan baku mutu lingkungan meliputi, baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara menurut Menteri ESDM Darwin Z Saleh, usai pelantikan Direksi BP Migas, di kantor Departemen ESDM, Jakarta, Kamis (25/2) pihaknya akan mencermati bersama mengenai persoalan ini. Dijelaskannya pada satu sisi kita ingin produksi migas kita tercapai atau bahkan meningkat, apalagi diklaim 12 persen per tahun. Dan di sisi yang lain juga ingin agar komitmen dalam mengatasi masalah lingkungan tercapai.

Karena itulah persoalan ini menurutnya bukan hanya tugas sektor akan tetapi membutuhkan perhatian secara bersama-sama. Untuk itu, di sini lah dibutuhkan kerjasama pemerintah, ESDM, dan melalui Ditjen Migas, BP Migas dan Badan Pelaksana untuk mempermudah proses birokrasi tersebut.http://studentsite.gunadarma.ac.id

pasal 24

Pasal 24
Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 meliputi :
a. ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b. ganti kerugian untuk istirahat panjang bilamana di perusahaan yang bersangkutan berlaku peraturan, istirahat panjang dan pekerja belum mengambil istirahat itu menurut perbandingan antara masa kerja pekerja dengan masa kerja yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat panjang.
c. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tampat dimana pekerja diterima bekerja,
d. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
e. hal-hal lain yang ditetapkan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.

pasal 21 undang-undang tenaga kerja

Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan ijin pemutusan hubungan kerja maka dapat ditetepkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada pekerja yang bersangkutan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan atau ganti kerugian.sebagaimana yang tertera dalam aturan yang telah
di tentukan