Minggu, 27 Februari 2011

model desain data base

Bagaimana kita dapat mendokumentasikan SIA yang diimplementasikan sebagai database relasional?
Bab ini menjelaskan bagaimana cara mendesain dan mendokumentasikan database relasional untuk suatu SIA.
Memusatkan perhatian pada pembuatan model data, yang merupakan salah satu aspek desain database yang harus dipahami para akuntan.
Bab ini juga memperkenalkan model akuntansi REA dan diagram Entity-Relationship (E-R).
Serta menunjukkan bagaimana mempergunakan alat-alat ini untuk membangun sebuah model data SIA.
Akhirnya, bab ini akan mendeskripsikan bagaimana mengimplementasikan hasil model data dalam database relasional.
Enam langkah dasar dalam mendesain dan mengimplementasikan sistem database:
Identifikasi kebutuhan informasi para pemakai.
Tahap pertama terdiri dari perencanaan awal untuk menetapkan kebutuhan dan kelayakan pengembangan sistem baru.
Pengembangan berbagai skema berbeda untuk sistem yang baru, pada tingkat konseptual, eksternal dan internal.

Penerjemahan skema tingkat internal ke struktur database sesungguhnya, yang akan diimplementasikan ke dalam sistem yang baru tersebut.
Mentransfer semua data dari sistem sebelumnya ke database SIA yang baru.
Penggunaan dan pemeliharaan sistem yang baru.

Pembuatan model data adalah proses of defining a database so that it faithfully represents all aspects of the organization, including its interactions with the external environment.
REA (Sumber daya, Data, Kegiatan) data model is a conceptual modeling tool that focuses on the business semantics underlying an organization’s value chain activities.

Jumat, 25 Februari 2011

pengertian desain grafis

Desain grafis adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin. Dalam disain grafis, teks juga dianggap gambar karena merupakan hasil abstraksi simbol-simbol yang bisa dibunyikan. disain grafis diterapkan dalam disain komunikasi dan fine art. Seperti jenis disain lainnya, disain grafis dapat merujuk kepada proses pembuatan, metoda merancang, produk yang dihasilkan (rancangan), atau pun disiplin ilmu yang digunakan (disain).

Seni disain grafis mencakup kemampuan kognitif dan keterampilan visual, termasuk di dalamnya tipografi, ilustrasi, fotografi, pengolahan gambar, dan tata letak.
Batasan Media

Desain grafis pada awalnya diterapkan untuk media-media statis, seperti buku, majalah, dan brosur. Sebagai tambahan, sejalan dengan perkembangan zaman, desain grafis juga diterapkan dalam media elektronik, yang sering kali disebut sebagai desain interaktif atau desain multimedia.

Batas dimensi pun telah berubah seiring perkembangan pemikiran tentang desain. Desain grafis bisa diterapkan menjadi sebuah desain lingkungan yang mencakup pengolahan ruang.
[sunting] Prinsip dan unsur desain

Unsur dalam desain grafis sama seperti unsur dasar dalam disiplin desain lainnya. Unsur-unsur tersebut (termasuk shape, bentuk (form), tekstur, garis, ruang, dan warna) membentuk prinsip-prinsip dasar desain visual. Prinsip-prinsip tersebut, seperti keseimbangan (balance), ritme (rhythm), tekanan (emphasis), proporsi ("proportion") dan kesatuan (unity), kemudian membentuk aspek struktural komposisi yang lebih luas.
[sunting] Peralatan desain grafis

Peralatan yang digunakan oleh desainer grafis adalah ide, akal, mata, tangan, alat gambar tangan, dan komputer. Sebuah konsep atau ide biasanya tidak dianggap sebagai sebuah desain sebelum direalisasikan atau dinyatakan dalam bentuk visual.

Pada pertengahan 1980, kedatangan desktop publishing serta pengenalan sejumlah aplikasi perangkat lunak grafis memperkenalkan satu generasi desainer pada manipulasi image dengan komputer dan penciptaan image 3D yang sebelumnya adalah merupakan kerja yang susah payah. Desain grafis dengan komputer memungkinkan perancang untuk melihat hasil dari tata letak atau perubahan tipografi dengan seketika tanpa menggunakan tinta atau pena, atau untuk mensimulasikan efek dari media tradisional tanpa perlu menuntut banyak ruang.

Seorang perancang grafis menggunakan sketsa untuk mengeksplorasi ide-ide yang kompleks secara cepat, dan selanjutnya ia memiliki kebebasan untuk memilih alat untuk menyelesaikannya, dengan tangan atau komputer.
[sunting] Daftar Software Desain Grafis

Ada beberapa software yang digunakan dalam desain grafis:
[sunting] Desktop publishing

* Adobe Photoshop
* Adobe Illustrator
* Adobe Indesign
* Page Maker
* Coreldraw
* GIMP
* Inkscape
* Adobe Freehand
* Adobe image ready
* CorelDraw

[sunting] Webdesign

* Macromedia Dreamweaver
* Microsoft Frontpage
* Notepad
* Adobe Photoshop

[sunting] Audiovisual

* Adobe After Effect
* Adobe Premier
* Final Cut
* Adobe Flash, atau sebelumnya Macromedia Flash
* Ulead Video Studio
* Magic Movie Edit Pro
* Power Director

[sunting] Rendering 3 Dimensi

* 3D StudioMax
* Maya
* AutoCad
* Google SketchUp
* Light Wave
* Blender

[sunting] Lihat pula

Etika Profesi Desain Grafis

Etika Profesi Desain Grafis – Tantangan pada Masa Depan

August 9, 2010 | Article | 20

Oleh Yongky Safanayong

Fakta

01.

Eksistensi profesi desain grafis secara kuantitas menunjukkan angka pertumbuhan yang sangat luar biasa dalam dua dekade belakangan ini di Indonesia, khususnya di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya, sejak 1990 naik lebih dari 1100 %, sejak 1995 naik lebih dari 500%. Pertumbuhan peminatan profesi desain grafis ini seiring dengan tumbuhnya industri pendidikan yang membuka program studi desain grafis (desain komunikasi visual) dari level D2 sampai S1.

Pada sisi lain, secara kualitas menunjukkan kemerosotan penghargaan dan apresiasi dari industri praktis dan pemakai jasa, selain itu juga kemerosotan kualitas kompetensi dari desainer.

02.
Cepatnya perkembangan media dan teknologi baru pendukung pekerjaan desain grafis sejak awal 1990-an sampai kini memberi dampak yang signifikan terutama kepada sikap manusia – insan desain grafis, pelaku bisnis dan pelaku industrial. Kecepatan dan akurasi desain memang jelas meningkat, namun kualitas apresiasi dan desain menurun.

03.
Krisis ekonomi 1997 – 1998 dan akhir 2008 adalah momentum baik untuk menyusun strategi dan taktik baru guna mengatasi tuntutan-tuntutan baru yang lebih besar dan banyak, namun belum dilakukan secara optimal dan sinergi oleh pihak terkait : industri pendidikan – industri praktis, industri pendukung – pemerintah – asosiasi profesi.

04.
Krisis multidimensi didalam masyarakat khususnya krisis sosial – budaya dan etika.

Tantangan

Dari fakta-fakta diatas, dibutuhkan strategi dan taktik berupa etika baru melalui perspektif, visi dan spirit baru.

Etika baru tersebut sebagai tantangan pada masa sekarang dan pada masa yang akan datang.

* Etika
Berkaitan dengan baik dan buruk, benar dan salah. Berkaitan pula dengan adat dan kebiasaan (kebudayaan).
* Profesi
Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu dalam desain grafis.
Pilihan profesinya :
o sebagai desainer
o sebagai pengajar + entrepreneur
o sebagai desainer + artis
o sebagai pengamat / kritikus
o sebagai desainer + entrepreneur/industrialis
o sebagai peneliti
o sebagai pemerhati yang berkaitan dengan seni budaya atau lingkungan hidup
o sebagai entrepreneur
o sebagai pengajar

fungsi dan peranan Bank Indonesia

Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:

Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

Jenis-Jenis Bank

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Jenis-Jenis Bank
:

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

-----

PERAN DAN FUNGSI BANK

PERAN DAN FUNGSI BANK DALAM
SISTEM PEREKONOMIAN

fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu,
keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting
dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi
serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics. Kepercayaan masyarakat juga
diperlukan karena bank tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar
kewajiban kepada seluruh nasabahnya sekaligus,
Industri perbankan di Indonesia telah mengalami masalah-masalah yang apabila
diamati akar penyebabnya (root causes) adalah lemah dan tidak diterapkannya tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal ini menyebabkan industri
perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) menyerap pertumbuhan risiko
kredit dan harga domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak transparannya
praktik dan pengelolaan (practices and governance) suatu bank mengakibatkan badan
pengawas sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat
bank.
Tantangan lain yang dihadapi bank adalah berpalingnya nasabah tradisional bank
kepada sumber pembiayaan lain. Tersedianya banyak alternatif sumber dana bagi
perusahaan-perusahaan besar yaitu antara lain dari perusahaan-perusahaan modal ventura,
perusahaan-perusahaan leasing, perusahaan-perusahaan hire-purchase, perusahaanperusahaan
anjak piutang, perusahaan-perusahaan forfeiting, pasar uang, dan pasar modal
dengan berbagai debt instrumentsnya seperti promissory notes dan obligasi serta equity
instrumentnya mempertajam persaingan yang dihadapi bank. Sementara itu, larangan
terhadap bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal mempersempit kemampuan bank
dalam menyalurkan dananya sehingga menjadi alasan bagi bank untuk melakukan kegiatan
pada pemberian kredit yang berisiko tinggi yang pada gilirannya berakibat pada keamanan
dan kesehatan industri perbankan.
Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank
adalah kelalaian pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan.
Hal ini dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit yang
disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha
sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat.
Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penipuan.
Untuk mendapatkan dan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat, industri
perbankan harus diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung
(direct regulation) maupun peraturan tidak langsung (indirect regulation). Peraturan
langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan
usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi
F
2
prosentase tertentu dari modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada
pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank,
misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan risk-based capital.
Beberapa prinsip dapat dijadikan landasan dalam menyusun peraturan perbankan yaitu:
efisiensi, keadilan sosial, pengembangan sistem, dan pemeliharaan institusi. Tujuannya
adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan sehat (safe and sound banking).
Untuk mencapai tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu diberi
kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. Kewenangan
tersebut antara lain berupa kewenangan menetapkan berapa besarnya modal yang harus
dimiliki, berapa besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada suatu perusahaan,
siapa yang boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya. Kewenangan mengawasi
diberikan dengan tujuan untuk memonitor apakah bank melakukan kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Perlu pula dikaji untuk memberikan kewenangan
penyidikan kepada badan pengawas. Kewenangan tersebut bertujuan untuk melindungi
nasabah, melindungi perekonomian dan menjaga tidak terjadinya konsentrasi bisnis.
Perlindungan terhadap nasabah merupakan alasan paling dasar untuk mengawasi bank
karena nasabah merupakan target yang mudah bagi pencurian oleh pengurus bank.
Pentingnya pengawasan terhadap industri perbankan secara jelas dinyatakan oleh
Adam Smith sebagai berikut:
“[b]eing the managers of other people’s money than of their own, it cannot well be expected, that they
should wacth over it with the same anxious vigilance with which partners in a private copartnery frequently
watch over their own… Negligence and profusion, therefore, must always prevails, more or less, in the
management of the affairs of such a company.”
Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan
perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan
simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank
setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.
Produk bank berupa pemberian kredit menggunakan sumber dana yang berasal dari
simpanan nasabah. Aset bank dalam bentuk pemberian kredit tersebut hanya dapat
ditagih oleh bank sesuai dengan jangka waktu perjanjian kredit yang disepakati bank
dengan nasabahnya.
Singkat kata, utang bank adalah utang yang setiap saat dapat ditagih dan wajib
dibayar sedangkan piutang bank hanya dapat ditagih oleh bank berdasarkan jangka
waktu tertentu. Demikian bank terekspose kepada kemungkinan terjadinya kekurangan
dana apabila nasabah penyimpan menarik simpanannya pada bank. Kondisi ini terjadi
apabila mereka kehilangan kepercayaan kepada bank. Itulah sebabnya bank disebut
sebagai lembaga kepercayaan. Alan Greenspan mengatakan “When confidence in the
integrity of a financial institutions is shaken or its commitment to the honest conduct of
business is in doubt, public trust erodes and the entire system is weakened.”
Sementara itu, kurang transparannya bank menyebabkan reputasi merupakan
masalah sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bank. Rumor dapat memperlemah
kepercayaan nasabah terhadap bank. Untuk itu bank harus menerapkan prinsip kehatihatian
dalam menjalankan kegiatan usahanya. Industri perbankan tidak saja rawan di
rampok oleh pengurus dan atau pemiliknya tetapi juga rawan sebagai tempat
penyembunyian hasil kejahatan. Itulah sebabnya bank harus mengenal nasabahnya yaitu
dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer Principe) dan juga
3
menerapkan prinsip kenali karyawan (know your employee). Dengan menerapkan kedua
prinsip itu maka reputasi bank akan terjaga dan kepercayaan nasabah meningkat.
Pengalaman menunjukan bahwa penyelesaian likuidasi bank selalu berlarut-larut
sehingga merugikan nasabah dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat
membuat kepercayaan masyarakat terhadap bank menurun. Padahal untuk menyelesaian
bank bermasalah telah diberlakukan ketentuan yang berbeda dengan ketentuan
penyelesaian perusahaan non bank. Maksudnya adalah agar penyelesaian bank
bermasalah dapat dilakukan dengan cepat. Kecepatan penyelesaian bank bermasalah
merupakan kunci terciptanya kepercayaan masyarakat. Berkurangnya kepercayaan
terhadap suatu bank dengan mudah menyebar ke bank lain yang pada dasarnya sehat. Ini
terjadi karena nasabah mengetahui bahwa apabila terjadi rush, maka nilai aset bank
akan turun dengan cepat sehingga nasabah akan berupaya menarik simpanannya sebelum
nasabah yang lain.
Untuk mempermudah dikeluarkannya bank bermasalah dari sistem perbankan salah
satu caranya adalah dengan mendirikan asuransi simpanan. Asuransi simpanan
merupakan mekanisme untuk mempermudah bank bermasalah “dikeluarkan” dari
industri perbankan. Alasannya adalah asuransi simpanan menyediakan jalan agar biaya
sosial dan politik akibat kebangkrutan bank dapat diminimalkan. Disamping itu asuransi
simpanan juga bertujuan menurunkan kemungkinan terjadinya rush, dan sekaligus
melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara sosial dan politik tidak dapat
menanggung beban kerugian akibat kebangkrutan bank. Teori keuangan modern
mengajarkan bahwa pada suatu masyarakat yang corruption-resistant sekalipun,
nasabah penyimpan harus tetap khawatir tentang sikap oportunistik pengurus dan
pemilik bank.
Kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam mengkordinir aksi kolektif guna
mengawasi sikap oportunistik pengurus dan pemilik bank memiliki dua akar yang jalinmenjalin.
Pertama, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam memperoleh
informasi terpercaya tentang perkembangan yang tidak menguntungkan dan
mengobservasi tindakan merugikan oleh pengurus bank termasuk kesemberonoan,
ketidak hati-hatian, kecurangan dan self dealing. Kedua, kesulitan yang dihadapi
nasabah penyimpan dalam menganalisis dan merespons setiap informasi yang diperoleh.
Untuk menanggulangi kesulitan yang dihadapi oleh nasabah penyimpan setidaknya ada
dua pendekatan yang dapat diambil, yaitu keterbukaan maksimal dan pencegahan
maksimal.
Keterbukaan maksimal adalah suatu kerangka keterbukaan yang secara sempurna
dan tanpa biaya memberikan informasi kepada nasabah penyimpan tentang perubahan
kinerja bank dan kegiatan penuh risiko yang dilakukan pengurus bank. Sedangkan
pencegahan maksimal adalah suatu situasi dimana nasabah dengan segera mengerti
implikasi dari informasi yang mengalir secara sempurna dan mereka mampu melindungi
dirinya sendiri secara lengkap dan tanpa biaya dari segala ancaman terhadap kekayaan
mereka. Situasi seperti itu tentunya sangat sulit bahkan mustahil untuk tercipta. Untuk
itu diperlukan suatu keseimbangan dimana informasi yang tersedia tidak menyebabkan
biaya yang terlalu tinggi bagi industri perbankan sehingga menghambat pengembangan
usaha mereka.
Dalam melakukan pembaruan terhadap industri perbankan, badan pengawas harus
sangat berhati-hati. Pemberlakuan ketentuan dan kebijakan yang di anggap tidak tepat
4
oleh pasar akan berpengaruh sangat buruk bagi stabilitas perbankan dan keuangan.
Ketua US Federal Reserve, Alan Greenspan mengingatkan bahwa :
"The new world of financial trading can punish policy misalignments with amazing
alacrity. This is a lesson repeated time and again, taught most recently by the breakdown
of the European Exchange Rate Mechanism in 1992 and the plunge in the value of Mexican
Peso (in 1994). In the process of pursuing their domestic objectives, central banks cannot
be indifferent to the signals coming from international financial markets. Although markets
can be harsh teachers at times, the constrains that impose discipline our policy choices and
remind us every day of our longer run responsibilities."
Untuk menciptakan perbankan sehat harus dilakukan pendekatan yang terdiri dari
tiga pilar, yaitu pengawasan, internal governance dan disiplin pasar. Pendekatan ini
harus dilakukan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan
liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan
demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi dengan disiplin
internal bank serta disipli pasar. Melibatkan internal governance dalam melakukan
pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memelihara
praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta
bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersaing di pasar, maka
tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan
keputusan keuangan yang tepat. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
peraturan perbankan.
Banyak negara sepakat bahwa salah satu pendekatan yang diperlukan untuk
membangun suatu sistem perbankan yang sehat dan kuat adalah dengan memberikan
jaminan yang eksplisit bagi nasabah penyimpan. Sebelum pembentukan suatu lembaga
penjamin yang permanen, diperlukan langkah-langkah pembaruan sistem perbankan
sebagai prasyarat agar sistem tersebut dapat berjalan efektif. Alasan dasar (rationale)
bagi pemerintah untuk memfasilitasi pendirian lembaga penjamin simpanan adalah
kepercayaan pada industri perbankan sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan
pada sistem perbankan yang diawasi secara baik dapat meminimalkan terjadinya
kebangkrutan bank, dan kebangkrutan tersebut dapat diprediksi dan merupakan
kejadian yang dapat dicegah. Selain itu, kesetaraan sosial juga merupakan
pertimbangan. Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang tidak bertanggungjawab
adalah suatu pendekatan yang adil dan tepat. Dengan demikian, bank dapat beroperasi
secara konsisten dan dipercaya untuk menyediakan kredit dalam jumlah cukup untuk
kesehatan perekonomian, mendukung sistem moneter yang aman dan efisien sekaligus
mencegah pengurus bank mengambil risiko berlebihan yang pada gilirannya menghindari
kemungkinan bailout oleh pemerintah.
Masalah-masalah di atas merupakan fokus pembahasan dalam buku ini yang dibagi
dalam 5 bab sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Bab Pertama, menguraikan masalah-masalah yang dihadapi oleh industri perbankan.
Globalisasi dan integrasi sistem keuangan yang diikuti dengan peningkatan persaingan
baik antar bank maupun antara bank dan lembagai keuangan lainnya telah membawa
permasalahan tersendiri bagi bank dan badan pengawas bank. Bab Kedua, membahas
pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan permasalahan yang timbul
5
pada perbankan dan perekonomian akibat hilangnya kepercayaan masyarakat Bab
Ketiga, mengkaji tentang kejahatan perbankan dan masalah-masalah yang berkaitan
dengan prinsip mengenal nasabah dan tindak pidana pencucian uang. Bab Keempat,
Masalah yang ditimbulkan pencabutan ijin usaha dan likuidasi bank akibat kelemahan
dari ketentuan yang berlaku. Bab Kelima, menguraikan mengenai pentingnya
perlindungan nasabah penyimpan dalam bentuk skim asuransi simpanan untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dalam bab ini juga
diuraikan mengenai pendirian Lembaga Penjamin Simpanan dan masalah-masalah yang
dihadapi dalam penerapan sistem penjamin simpanan tersebut.**
Jakarta, 2005

definisi bank dan lembaga keuangan

bank adalah lembaga perantara keuangan yang menerima deposito dan saluran tersebut deposito ke dalam kredit kegiatan, baik secara langsung atau melalui pasar modal . A bank connects customers with capital deficits to customers with capital surpluses . Sebuah bank menghubungkan pelanggan dengan defisit modal untuk pelanggan dengan surplus modal .
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.