Workshop: PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERDASARKAN UU 32/2009 Untuk meningkatkan keberhasilan penanganan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, maka Deputi V MENLH Bidang Penaatan Lingkungan-Kementerian Negara Lingkungan Hidup bekerjasama dengan United Nation Environmental Programme (UNEP) Nairobi dan United Nation Environmental Programme Regional Office for Asia and the Pacific (UNEP ROAP) Bangkok, pada tanggal 28 — 29 Oktober 20o9 di Hotel Sari Pan Pasifik Jakarta mengadakan workshop "Penegakan Hukum Lingkungan berdasarkan Undang-Undang NO-32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup". Maksud dan tujuan diselenggarakan workshop ini adalah :
Salah satu perbedaan mendasar antara UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH adalah adanya penguatan tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik (good environmental governance). UUPPLH juga memperkuat pengaturan penegakan hukum, baik melalui penyelesaian perdata, administrasi, dan/atau pidana. Penguatan ini antara lain ditandai dengan pengaturan mekanisme sanksi administrasi yang lebih jelas dan berjenjang, kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup (PPNSLH) yang semakin luas, dan ancaman hukuman pidana yang semakin besar. Worskhop dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 28 - 29 Oktober 2oo9. Dan dihadiri oleh 8o peserta yang terdiri dari:
DEPUTI V : DEPUTI MENLH BIDANG PENATAAN LINGKUNGAN |
Rabu, 11 November 2009
sumber daya alam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar