1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
karena dalam undang - undang yang mengatur tentang hak asasi manusia sudah jelas
di katakan bahwa setiap warga indonesia berhak memeluk agamanya masing - masing
sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya..dan negara menjamin adanya kebebasan ber agama
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/pasal-29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar