Rabu, 11 November 2009

sumber daya alam

Workshop: PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERDASARKAN UU 32/2009

Untuk meningkatkan keberhasilan penanganan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, maka Deputi V MENLH Bidang Penaatan Lingkungan-Kementerian Negara Lingkungan Hidup bekerjasama dengan United Nation Environmental Programme (UNEP) Nairobi dan United Nation Environmental Programme Regional Office for Asia and the Pacific (UNEP ROAP) Bangkok, pada tanggal 28 — 29 Oktober 20o9 di Hotel Sari Pan Pasifik Jakarta mengadakan workshop "Penegakan Hukum Lingkungan berdasarkan Undang-Undang NO-32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup".

Maksud dan tujuan diselenggarakan workshop ini adalah :
  1. saling berbagi pengalaman dan informasi mengenai penegakan hukum lingkungan di Indonesia sekaligus memperoleh informasi model penegakan hukum di berbagai negara.
  2. memperoleh masukan untuk penyusunan peraturan pemerintah dari turunan UU No. 32/2009.
Dengan berlakunya UUPPLH No. 32 Tahun 2009 yang dilakukan berlandaskan pada asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang didasarkan pada prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.

Salah satu perbedaan mendasar antara UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH adalah adanya penguatan tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik (good environmental governance).


UUPPLH juga memperkuat pengaturan penegakan hukum, baik melalui penyelesaian perdata, administrasi, dan/atau pidana. Penguatan ini antara lain ditandai dengan pengaturan mekanisme sanksi administrasi yang lebih jelas dan berjenjang, kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup (PPNSLH) yang semakin luas, dan ancaman hukuman pidana yang semakin besar.

Worskhop dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 28 - 29 Oktober 2oo9. Dan dihadiri oleh 8o peserta yang terdiri dari:

  1. Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
  2. Bapedalda se-propinsi di Indonesia;
  3. Mahkamah Agung;
  4. Hakim;
  5. Perguruan Tinggi;
  6. Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup.
Pembicara pada workshop ini terdiri dari:
  1. Mahkamah Agung (MA) RI;
  2. United Nation Environmental Programme (UNEP), Nairobi;
  3. UNEP Regional Office for Asia and the Pacific (UNEP ROAP), Bangkok;
  4. Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Thailand;
  5. Ahli Kebijakan Lingkungan Lingkungan, United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN ESCAP), Republik Korea;
  6. Departemen Lingkungan dan Sumber Daya Alam , Wilayah XI, Filipinas
  7. Perguruan Tinggi.
Sumber:
DEPUTI V : DEPUTI MENLH BIDANG PENATAAN LINGKUNGAN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar