Selasa, 30 Maret 2010

pasal 55 ayat 22

Yang dimaksud dengan "pembinaan dan pengendalian" meliputi pengaturan, pengawas dan penertiban atas penyelenggaraan penyiaran, yang dilaksanakan baik oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta rnaupun Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus. Dalam pembinaan dan pengendalian penyiaran perlu dikembangkan suatu mekanisme terpadu yang memungkinkan berkembangnya kegiatan penyiaran yang sehat, terutama isi siarannya yang memiliki jati diri yang bertumpu pada kepentingan nasional di samping pengelolaan lembaganya. Penciptaan iklim usaha yang sehat diperlukan untuk menghindarkan persaingan yang tidak sehat dan mencegah timbulnya pemusatan penguasaan usaha penyiaran pada satu tangan atau satu kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan jiwa dan nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar