KPK Usut Sembilan Temuan Kasus Bank Century
Sejumlah pendemo yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Putih melakukan aksi menuntut diusutnya dana pada kasus Bank Century, di depan Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (4/12). (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta,(ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sembilan temuan dalam kasus Bank Century, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis.

"Hasil telaah di KPK, sudah ada sembilan temuan yang akan diverifikasi lebih lanjut," kata Johan ketika ditanya wartawan.

Rencananya, KPK akan menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas sembilan temuan yang ada dalam hasil audit BPK itu.

Johan menjelaskan, KPK belum mengambil kesimpulan terhadap sembilan temuan itu. Bersama dengan BPK, KPK akan menganalisis apakah sembilan temuan itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau tindak pidana perbankan.

Untuk itu, KPK telah membentuk satu tim yang terdiri dari sepuluh orang untuk menindaklanjuti temuan itu.

Johan menegaskan, KPK hanya akan mengusut jika ada tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. KPK hanya akan bekerja jika ada unsur kerugian negara dan penyelenggara negara.

Selain bekerjasama dengan BPK, KPK juga akan manjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerjasama dengan PPATK, kata Johan, khusus untuk menganalisa aliran uang dalam kasus Bank Century. "Mungkin akan ditindaklanjuti dengan pertemuan," kata Johan.

Selain itu, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menemui lembaga lain, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Departemen Keuangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah menyatakan KPK mengusut tiga fase kasus Bank Century.

Tiga fase yang dimaksud Chandra adalah fase awal sebelum aliran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century. Fase kedua adalah fase setelah Bank Century dinyatakan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk kebijakan penyelamatannya.

Sedangkan fase ketiga adalah kegiatan di Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk aliran dana sebesar Rp6,7 triliun ke Bank Century.

Awalnya, bagian pengaduan masyarakat mengidentifikasi sejumlah tindak pidana yang mungkin terjadi di ketiga fase tersebut. Tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana apa yang benar-banar terjadi pada tiap fase, kita belum sampai ke sana," kata Chandra.(*)