Selasa, 23 Februari 2010

pasal 23 uud 45

AMembumikan Mandat Pasal 33 UUD 45
Oleh :
Arimbi HP dan Emmy Hafild

Diterbitkan oleh :
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Fiends of the Earth (FoE) Indonesia
1999

Pendahuluan
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945.
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa "dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang". Selanjutnya dikatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Sehingga, sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber dayya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Kemudian Hak Negara menguasai sumber daya alam dijabarkan lebih jauh -setidaknya-- dalam 11 undang-undang yang mengatur sektor-sektor khusus yang memberi kewenangan luas bagi negara untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta mengatur hubungan hukumnya. Prinsip ini tertuang dalam :
1. UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960;
2. UU Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1967;
3. UU Pokok Pertambangan No. 11 tahun 1967;
4. UU Landasan kontinen No. 1 tahun 1973;
5. UU No. 11 tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Pengairan;
6. Uu 13 tahun 1980 tentang Jalan;
7. UU No. 20 tahun 1989 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan;
8. UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. UU No. 9 tahun 1985 tentang Ketentuan Pokok Perikanan;
10. UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian; dan
11. UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan (Indrawati,1995). Penafsiran dari kalimat "dikuasai oleh negara" dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Indrawati, ibid).
Jiwa pasal 33 berlandaskan semangat sosial, yang menempatkan penguasaan barang untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol tidak tanduknya, apakah sudah menjalankan pemerintahan yang jujur dan adil, dapat dipercaya (accountable), dan tranparan (good governance).

Permasalahan dan Tantangan Global Pengelolaan Sumberdaya Alam

Masalahnya ternyata sekarang sistem ekonomi yang diterapkan bersikap mendua. Karena ternyata hak menguasai oleh negara itu menjadi dapat didelegasikan kesektor-sektor swasta besar atau Badan Usaha Milik Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan rakyat. "Mendua" karena dengan pendelegasian ini, peran swasta di dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini.
Sedangkan pengertian "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" menjadi sempit yaitu hanya dalam bentuk pajak dan royalti yang ditarik oleh pemerintah, dengan asumsi bahwa pendapatan negara dari pajak dan royalti ini akan digunakan untuk sebasar-besar kemakmuran rakyat. Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumberdaya hanya dalam bentuk penyerapan tenaga kerja oleh pihak pengelolaan sumberdaya alam tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.

Sehingga akhirnya sumber daya alam dan kenikmatan yang didapat hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja. Maka ada erosi makna pasal 33 yang seyogyanya diberikan untuk kepentingan orang banyak. Contoh nyata dalam pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh Menteri Kehutanan pada 579 konsesi HPH di Indonesia yang didominasi hanya oleh 25 orang pengusaha kelas atas. Masyarakat lokal yang masih menggantungkan hidupnya pada sumberdaya hutan dan ari generasi ke generasi telah berdagang kayu, harus diputuskan dari ekonomi kayu. Karena monopoli kegiatan pemanfaatan hutan dan perdagangan kayu pun diberikan kepada para pemegang Hak Pemilikan Hutan (HPH) ini. Monopoli kegiatan pemanfaatan ini malah disahkan melalui seperangkat peraturan, mulai dari UU Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1957 sampai peraturan pelaksanaannya yang membekukan hak rakyat untuk turut mengelola hutan. Seperti pembekuan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) bagi masyarakat lokal hanya melalui teleks Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur (Lihat teleks N0. 522.12/81/sj.). Begitu pula dalam bidang pertambangan Migas (Minyak dan Gas Bumi) dan Pertambangan Umum. Untuk kontrak bagi hasil dalam kuasa Pertambangan Migas, Pertamina (Perusahaan Minyak Negara) memang pemegang tunggal kuasa pertambangan Migas, tetapi kontrak bagi hasil dari eksploitasi sampai pemasarannya diberikan ke perusahaan-perusahaan besar. Sedangkan dibidang pertambangan umum, rakyat penambang emas di Kalimantan Tengah dan Barat misalnya (Pemerintah mengistilahkan mereka sebagai PETI=Pengusaha Tambang Tanpa Ijin), harus tergusur untuk memberikan tempat bagi penambang besar. Dengan logika yang sama seperti di sektor kehutanan, penambang emas rakyat dianggap tidak mempunyai teknologi dan manajemen yang baik, sehingga 'layak' digusur hanya dengan dalih tidak mempunyai ijin. Sedangkan penambang emas besar dianggap akan memberikan manfaat besar karena kemampuan teknologi dan manajemen mereka. Rakyat pendulang emas tidak mendapat tempat sama sekali dalam kebijakan pengelolaan pertambangan di Indonesia, dan kehidupan mereka semakin buruk.
Praktek monopoli sumberdaya alam ternyata telah merambah kesektor pariwisata. Tempat-tempat yang menjadi tujuan wisata tidak bebas lagi menuju kepantai. Praktik ini banyak terlihat di tempat-tempat wisata baru di Indonesia, seperti di Anyer-Jawa Barat dan Senggigi-NTB.
Sementara penghasilan negara dari sektor pengelolaan sumberdaya alam ini tidaklah langsung 'menetas' pada masyarakat lokal di sekitar sumberdaya alam itu sendiri (seperti yang diagungkan oleh pendekatan trickle down effect), melainkan lebih banyak ke kantong para pengusahanya dan ke pusat pemerintahannya. Tingkat korupsi yang tinggi, lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi serta akuntabilitas pemerintah menyebabkan upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dari sektor pengelolaan sumberdaya alam menjadi kabur dalam praktiknya.
Ternyata kita menerapkan Pasal 33 dengan "malu-malu kucing". Jiwa sosialisme ini yang memberikan hak monopoli kepada Negara, dilaksanakan melalui pemberian peran yang sangat besar kepada swasta, dan meniadakan keterlibatan rakyat banyak dalam pelaksanaannya. Ini adalah sistem ekonomi pasar tetapi dengan mendelegasikan hak monopoli negara ke swasta. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia mengambil jiwa sosialisme yang paling jelek yaitu penguasaan dan monopoli negara, serta menerapkan dengan cara otoritarian. Serta mengambil sistem ekonomi pasar bebas yang paling jelek, yaitu memberikan keleluasaan sebesar-besarnya kepada pemilik modal, tanpa perlindungan apapun kepada rakyat kecil.

Sedangkan di pihak lain, tantangan-tantangan baru di tingkat global bermunculan, seperti adanya GATT (General Agreement on Trade and tariff), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), AFTA (Asean Free Trade Agreement) dan NAFTA (North american Free Trade Agreement). Era perdagangan bebas akan menyusutkan peran pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi. Sektor swasta akan menjadi semakin menonjol, dimana perusahaan-perusahaan besar dengan modal kuat akan memonopoli kegiatan perekonomian dunia. Sedangkan pasal 33 secara "kagok", kita harus mengkaji posisi negara dalam pengelolaan sumberdaya alam dalam era perdagangan bebas yang akan melanda dunia. Karena itu mengkaji secara mendalam dan hati-hati akan makna dan mandat pasal 33 UUD 1945 menjadi sangat penting agar bangsa ini bisa terus ada dalam kancah pergaulan internasional tanpa harus meninggalkan jiwa kerakyatan yang terkandung dalam konstitusinya.
Penerapan Pasal 33 saat ini : Pengusaha Untung, Rakyat Buntung
Dalam perjalanan waktu, penerapan pasal ini dilapangan menimbulkan polemik, kontroversi bahkan perlawanan masyarakat. Apalagi jargon'demi kepentingan umum' dan atau 'demi pembangunan' seolah-olah menjadi cara sah untuk menggusur rakyat dari sumberdaya alamnya. Rakyatlah yang menanggung resiko terbesar dari aktivitas eksploitasi sumberdaya alam diatas, tanpa mendapat perlindungan selayaknya. Seperti kasus PT. IIU, rakyat tidak dapat lagi menikmati air bersih sumber penghidupan mereka, ladang penggembalaan mereka menghilang, terkena longsor dan banjir.
Pemberian HPH seolah-olah anugrah bagi pengusaha untuk memiliki kawasan HPH secara mutlak akan melarang masyarakat lokal untuk turut menikmati hutan tersebut, seperti mengambil damar, gaharu, menggembalakan ternak atau berburu. Lagipula, masuknya masyarakat lokal kedalam kawasan HPH dianggap sebagai perambahan dan mengganggu keamanan kawasan tersebut. Ini menunjukkan hutan produksi indonesia hanya dikuasai sekelompok orang dengan menegasikan kepentingan masyarakat luas. Lebih jauh, hasil penelitian WALHI tentang rente ekonomi penguasaan hutan di Indonesia menunjukkan bahwa pendapatan dari hasil eksploitasi hutan sebesar US$ 2,5 miliar pertahunnya, hanya 17 % yang masuk kekas negara, selebihnya masuk kekantung pengusaha.
Bank Dunia (World Bank, 1993) malah menghitung hanya 12 % yang masuk kekas negara.
Sistem Konsesi Kepemilikan kehutanan jelas telah mencabut masyarakat lokal dari sumberdaya kehutanan yang dahulunya pernah mereka nikmati. Sebelum sistem konsesi pada tahun 1970-an, masyarakat lokal Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi telah melakukan perdagangan kayu skala kecil selama ratusan tahun. Masyarakat Dayak di Kalimantan misalnya telah berdagang kayu dan produk hutan laninnya dengan Cina dan Arab.
Sedang disektor pertambangan, rakyat Amungme dan Komoro di bumi Irian kehilangan lahannya karena tergusur aktivitas pertambangan tembaga PT. Freeport. DiAceh Utara 82 Desa yang berada disekitar kegiatan pertambangan Minyak dan Gas Bumi PT. Mobil oil dan PT. Arun NGL, seringkali menerima 'getah' dari aktivitas kedua perusahaan itu. Terjadi semburan api tak terkendali (blow out) dan pecahnya pipa transmisi gas telah mencemarkan sungai dan perkebunan mereka. WALHI mencatat kejadian diatas terjadi berturut-turut pada tahun 1983/1984. Bahkan pada tahun 1992 rakyat di Desa Puuk telah menggugat Mobil Oil dan Pertama karena gagalnya panen udang/ikan akibat tercemar limbah minyak. Dikecamatan puruk Cahu, Kalimantan Tengah pendulang emas tradisional harus tergusur karena lahan tambangnya diberikan kepada perusahaan emas besar dari Australia, PT. Indo Muro Kencana. Sementara sekarang rakyat disekitarnya tidak dapat memakai air sungai karena tercemar limbah pertambangan. Dan banyak lagi kasus serupa yang semakin hari semakin meningkat ke permukaan, tanpa adanya sambutan penyelesaian yang berarti.
Sistem ekonomi rakyat lainnya dalam pengelolaan sumber daya alam yang telah dihancurkan adalah rotan. Masyarakat lokal di Kalimantan dan sumatera telah berdagang rotan sejak lama. Tetapi sejak tahun 1989 -berdasarkan keuntungan dari perdagangan valuta asing yang didapat dari larangan ekspor log- aturan larangan ekspor rotan mentah diterapkan. Konon katanya untuk tujuan meningkatkan nilai (value added) dari pemrosesan rotan. Sayangnya peraturan ini memberikan monopoli pengusahaan rotan ke ASMINDO (Asosiasi Meubel Indonesia). Peraturan ini tidak lagi mengakui bahwa masyarakat di Kalimantan dan sumatera telah sejak lama melakukan ekspor rotan ke Jepang, Philipina, taiwan dan negara-negara lainnya. Dengan memaksa rotan harus diproses terlebih dahulu, lampit (sejenis karet terbuat dari rotan) yang dahulunya merupakan sumber uang cash bagi masyarakat adat di Kalimantan telah pula terkena larangan untuk diekspor. Hasilnya adalah bencana bagi banyak perekonomian rakyat didaerah itu.
Sekarang, perusahaan perabotan yang akan dikembangkan sebagian besar malah kolaps dan terkena kredit macet. Ekspor rotan hasil pemrosesan telah menurun tajam, sementara ekspor rotan mentah malah dimonopoli ASMINDO dibawah ekspor kemanusiaan (semisal ekspor rotan ke Jerman untuk pusat pelatihan cacat fisik). Sedangkan perekonomian rakyat di Kalimantan tidak pernah bangkit lagi.
Mirip dengan tragedi rotan adalah perekonomian jeruk dan cengkeh setelah adanya aturan tata niaga. Sampai lima tahun lalu, petani cengkeh dan jeruk adalah kelompok petani yang kaya di Indonesia. Mereka menikmati harga yang pantas karena tingginya permintaan domestik. Keadaan diatas telah berubah sejak BPPC (Badab Penyangga dan Pengawasan Cengkeh) terlibat dalam monopoli perdagangan cengkeh, dan BIMANTARA memonopoli perdagangan jeruk. Atas nama "membantu" para petani untuk menjaga harga, mereka memonopoli distribusi cengkeh dan jeruk. Para petani tidak diijinkan lagi untuk menjual langsung produknya, kecuali kepada para distributor yang ditunjuk oleh BPPC dan BIMANTARA.

Sejak itu harga cengkeh jatuh dari antara Rp. 6.000 - 12.000 menjadi hanya Rp. 1.500, bahkan seringkali di bawah harga RP. 1.500. Disamping itu, distributor yang ditunjuk, taitu Koperasi Unit Desa (KUD), tidaklah mempunyai kapasitas untuk membeli produk dalam jumlah besar dan menyimpannya. Sementara distributor independen akan terkena sanksi jika mereka melakukan aktivitasnya. Akibatnya para petani menjadi kelebihan cengkeh, tidak ada yang bisa membeli. Cengkeh banyak dibiarkan busuk dipohonnya. Banyak pula cengkehnya, karena biaya merawatnya jauh lebih tinggi dari harga jualnya. Kondisi petani jeruk tidaklah berbeda jauh dengan petani cengkeh. Begitu tata niaga kedua jenis ini tidak lagi menguntungkan, kedua perusahaan pemegang monopoli itu meninggalkan aktivitanya dan membiarkan perekonomian cengkeh dan jeruk dalam kondisi yang parah.
Sementara Bank Dunia menunjukkan walaupun Indonesia sudah melakukan pembangunan yang gencar dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% pertahun selama 25 tahun, dan menguras sumberdaya minyak dan hutan, Indonesia masih termasuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah ke bawah (World Bank,1995). Dimana jumlah rakyat yang tergolong miskin hanya tinggal 27 juta saja pada tahun1994, yaitu sekitar 15% saja dari populasi total.
Data Bank Dunia, diatas mesti dilihat dengan cara pandang yang kritis. Tingkat kemiskinan ditentukan oleh bagaimana definisi miskin itu ditentukan. Bagi Indonesia, garis kemiskinan ditentukan oleh pendapatan sejumlah Rp.18.250 per bulan untuk daerah pedesaan dan Rp.28.000 untuk daerah perkotaan. Artinya orang dengan pendapatan tersebut diatas tidak lagi disebut miskin. Padahal, sangat dipahami pendapatan sebesar itu tidak akan mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, akan sandang, pangan, papan apalagi rekreasi. Jika garis kemiskinan ini ditingkatkan menjadi dua kalinya saja, misalnya Rp. 56.000 untuk perkotaan, seluruh kebutuhan tersebut masih belum dapat dipenuhi. Dan jumlah penduduk yang masuk dalam kategori berpenghasilan dibawah Rp. 56.000 ini sejumlah 75 juta jiwa.
Kecendrungan yang berkembang dalam pereduksian makna pasal 33 UUD 1945 malah semakin buruk, perubahan peruntukan lahan -tanpa mengindahkan penataan ruang- seperti yang terjadi dalam proyek perumahan dan bisnis Pantai Indah Kapuk di Jakarta, ternyata 'melegitimasi' Penguasaan Pantai pada satu kelompok saja, demikian pula kontroversi rencana pembangunan Pantai Utara Jakarta dan Teluk Naga, Jawa Barat. Dikawasan SIJORI (Singapura-Johor-Riau), sekelompok pengusaha telah menjual tanah dan pulau-pulau di propinsi Riau Kepulauan kepada Singapura, untuk kepentingan reklamasi pantai disingapura. Demikian pula berita, bahwa seorang pengusaha besar Indonesia telah menawarkan akan menyuplai air bersih kepada singapura, yang diambil dari air tanah dalam kawasan konsesi seluas 500.000 hektar di Propinsi Riau.

Kehadiran GATT (General Agreement on Trade and Tariff) dan Mekanisme Pasar Bebas
Pasar bebas adalah suatu keadaan dimana dua pihak melakukan transaksi dagang secara sukarela, dimana pihak penjual menyatakan kerelaannyauntuk menjual dan pihak pembeli kerelaannya untuk membeli dengan harga yang disepakati bersama. Mekanisme pasar dalam penentuan harga ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Jika permintaan meningkat, maka harga akan naik, permintaan turun maka harga akan turun. Sebaliknya jika penawaran tinggi, maka harga turun. Penawaran rendah, maka harga akan naik. Ekonomi didalam pasar bebas diatur oleh para pelaku, sedangkan intervensi pemerintah sangatlah minimal.
Pasar bebas juga mengasumsikan bahwa setiap prodeusen berada dalam situasi persaingan sempurna. Artinya tidak ada subsidi atau monopoli alam pasar. Harga sudah merupakan sesuatu yang mutlak ditentukan oleh pasar, sehingga produsen tidak bisa meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan menentukan harga yang tinggi. Oleh karena itu, perusahaan akan menawarkan harga yang serendah-rendahnya agar dapat bersaing dipasar. Keuntungan perusahaan biasanya sangat sedikit, dan akumulasi kekayaan bukan dari margin keuntungan yang tinggi, tetapi dari omzet penjualan yang tinggi.
Konsep pasar bebas sebenarnya konsep yang ideal dan egalitarian. Perdagangan dilakukan secara sukarela, dan karena persaingan sempurna, maka konsumen akan mendapatkan harga yang semurah-murahnya, dan produsen mendapatkan keuntungan yang setimpal. Keuntungan produsen biasanya ditentukan dengan penekanan harga yang serendah-rendahnya.
Dalam prinsip ini, suatu ekonomi dikatakan efisien, jika tidak ada yang dirugikan dalam kegiatan yang membuat orang lain menjadi lebih baik (no one worse off to make some one better off).
Kelemahan pasar bebas adalah bahwa karena persaingan sempurna, maka yang kuat akan menang, yang lemah akan kalah.
Seseorang dengan modal dasar yang besar (kaya) akan lebih leluasa dalam melakukan transaksi dagang, dan mempunyai pilihan-pilihan lebih banyak. Akses kepada kapital, informasi, pendidikan dan hubungan relasinya pasti lebih baik dari seseorang dengan modal kecil(miskin). Keuntungan yang diraihnya akan jauh lebih besar daripada seseorang dengan modal lebih kecil.
Structural Adjustment Programs (SAPs)
Structural Adjustment Programs (SAPs) adalah program untuk menyesuaikan perekonomian suatu negara (biasanya yang berhutang berat) kedalam sistem ekonomi pasar bebas. Ada tiga hal yang dilakukan dalam SAPs ini, yaitu :
1. mengurangi defisit anggaran pemerintah
2. mengurangi defisit
3. membiarkan harga ditentukan sesuai dengan mekanisme pasar bebas
Hal-hal yang menyebabkan distorsi pasar seperti monopoli, subsidi harga atau penetapan harga dasar harus dihapuskan. Untuk menyeimbangkan anggaran belanja negara tersebut, maka anggaran-anggaran yang tidak perlu harus dihapuskan.
Sayangnya, pengurangan biaya pengeluaran negara biasanya sangat dipengaruhi politik negara tersebut. Misalnya, negara tidak akan mau mengurangi anggaran pertahanannya begitu saja, walaupun anggaran itu cukup besar. Biasanya, yang akan mendapat pemotongan adalah pelayanan kesehatan gratis dll. DiKenya misalnya, pelayanan kesehatan dan pendidikan harus dikurangi, sehingga rumah-rumah sakit pemerintah kekurangan obat dan peralatan karena harus melaksanakan SAPs. Karena subsidi harga harus dihentikan, harga bahan makanan pokok menjulang tinggi, sehingga banyak rakyat yang menjadi bertambah miskin. SAPs menyebabkan yang kaya bertambah kaya, yang miskin bertambah miskin.

SAPs, GATT dan Indonesia
Bagi Indonesia, dimana perekonomiannya bukanlah perekonomian pasar bebas, dan bukan pula perekonomian sosialis, melainkan monopoli karena relasi politik, proteksi dagang lebih diberikan kepada pengusaha besar dan bukan pengusaha kecil. Perdagangan bebas akan mempunyai dampak positif. Contoh dampak positif misalnya seperti harga mobil, kertas, dan semen akan turun. Konsumen akan mempunyai pilihan-pilihan yang lebih banyak dengan harga yang hampir sama dengan negara lain.
Indonesia tidak berada dibawah SAPs Dana Moneter Dunia. Karena SAPs yang berada dibawah Dana Moneter Dunia ini biasanya sangat kejam kepada rakyat kecil. Sampai saat ini, karena Indonesia belum mencapai kondisi krisis hutang (walaupun nyaris sedikit lagi) Indonesia masih berada dibawah SAPs Bank Dunia. Dlam SAPs Bank Dunia ini antara lain harus dilakukan beberapa perubahan seperti pengurangan peran negara dalam pengaturan kegiatan ekonomi, termasuk peran BUMN, penghapusan monopoli, menghilangkan subsidi BBM, listrik, dan terigu, serta pengetatan anggaran belanja negara.
Segi positif SAPs di Indonesia misalnya bahwa dana yang digunakan untuk membeli terigu dari Bogasari yang lebih mahal dari harga pasar dunia dapat dimamfaatkan untuk pelayanan kesehatan rakyat miskin. Monopoli BPPC terhadap cengkeh harus dihapuskan, demikian pula monopoli perdagangan jeruk oleh BIMANTARA, dan monopoli perdagangan rotan dan kayu oleh ASMINDO dan APKINDO. Sehingga rakyat dapat mengelola cengkeh, jeruk dan langsung dapat mengekspor kayu dan rotan.
Tetapi dampak positif ini tidak akan terasa kepada rakyat kecil jika pemerintah tidak dengan sungguh-sungguh melaksanakan kebijakan ekonomi yang memberdayakan rakyat kecil. Walaupun dalam sistem ekonomi pasar bebas peran negara dalam kehidupan ekonomi diminimalkan, intervensi pemerintah dalam batas-batas tertentu masih dapat dilakukan. Hanya dalam bentuk apa intervensi ini akan dilaksanakan, tergantung kepada komitmen politik pemerintah suatu negara. Intervensi pemerintah dalam sistem pasar bebas biasanya adalah dalam pendistribusian kekayaan dari si kaya kepada si miskin untuk mengurangi dampak dari persaingan bebas. Distribusi kekayaan dimana uang pajak ini lalu digunakan untuk program-program mengentaskan kemiskinan, bantuan kredit dengan bunga dibawah harga pasar, jasa informasi pasar, pelayanan kesehatan gratis, pemberian kupon makanan bagi rakyat yang berada dibawah garis kemiskinan, pemberian bea siswa bagi anak-anak tidak mampu, ataupun penetapan dasar suatu harga barang tertentu.

Misalnya subsidi harga BBM di Indonesia. Biaya produksi BBm sebenarnya jauh lebih tinggi, sehingga kalau dibiarkan produsen menentukan sendiri harga BBM, sehingga akan mahal dan tidak terjangkau rakyat banyak. Karena itu, maka pemerintah mensubsidi harga BBM, dengan membeli harga BBM dari produsen lebih tinggi dari harga dasar jual yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah.
Sebaliknya, untuk mengontrol agar harga beras tidak terlalu mahal, sehingga dapat dijangkau oleh banyak pihak dan agar tidak terjadi pergolakan politik, maka pemerintah Indonesia dan banyak pemerintah negara lain mengkontrol kenaikan harga beras dan delapan bahan makanan pokok. Disini pemerintah tidak mensubsidi petani, tetapi petani mensubsidi banyak orang dengan menjual dibawah harga pasar. Kebijakan seperti ini disebut dengan cheap food policy.

Dampak GATT dan SAPs pada Rakyat Kecil
Secara selintas, permasalahan ekonomi rakyat akibat adanya monopoli sumber-sumber daya mereka, tampaknya akan tertolong dengan adanya GATT. Karena GATT akan melarang adanya bentuk-bentuk monopoli itu. Tapi pada saat yang sama GATT juga akan membawa bahaya bagi petani di Indonesia.
Segi negatifnya, misalnya harga BBM akan naik yang akan mengakibatkan harga transportasi akan naik. Melihat tingkah laku inflasi di Indonesia, dimana setiap kenaikan harga BBM akan menyebabkan kenaikan harga-harga barang konsumsi, maka harga-harga barang konsumsipun akan naik. Kenaikan harga akan menimpa rakyat kecil jauh lebih berat daripada mereka dengan kondisi ekonomi lebih baik. Kemungkinan yang lain adalah kenaikan harga beras. Kenaikan harga beras akan menolong petani tetapi akan menyengsarakan rakyat miskin diperkotaan. Selain itu ada juga kemungkinan bahwa biaya pendidikan di sekolah negeri akan meningkat, demikian pula dengan biaya dan harga obat di Pusat-pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS).
Namun bagi rakyat miskin di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 75 juta jiwa tersebut, GATT mempunyai dampak negatif. Seperti yang telah disebutkan dimuka, kelemahan utama sistem pasar bebas adalah bahwa yang kaya akan makin kaya, yang kuat akan makin kuat, yang miskin akan kalah bersaing dengan yang kaya. Dalam konteks global, negara miskin dan berkembang akan kalah bersaing dengan negara industri kaya. Negara industri menguasai teknologi dan informasi serta modal yang sangat diperlukan didalam suatu sistem persaingan sempurna.
Dalam hal ini, yang harus menjadi perhatian kita semua, terutama pemerintah adalah petani dan pengrajin serta pengusaha kecil. Didalam negeri, kelompok ini tertekan karena digilas oleh pengusaha besar tanpa ada usaha perlindungan dari pemerintah. Apabila GATT benar-benar diterapkan maka penggilasan itu akan menjadi ganda, tidak hanya dari pengusaha domestik, tetapi juga dari petani dan pengusaha negara industri kaya. Petani buah-buahan, petani produksi buah, pengusaha garmen kecil-kecilan, dsb akan kalah besaing dengan buah-buahan impor dan produksi pakaian impor. Demikian juga dengan peternaka ayam dan sapi. Peternak ayam kecil akan kalah bersaing dengan peternak ayam besar, karena peternak ayam besar akan lebih efektif (cost effective). Daging impor dari Australia dan Selandia Baru saat ini harganya sudah sama dengan daging lokal, bahkan ada yang lebih murah.
Dampak negatif dari perdagangan bebas dan SAPs yang langsung mengena rakyat miskin antara lain :
1. Upah buruh akan semakin ditekan, karena perusahaan harus menekan biaya, buruh akan semakin diperas.
2. Menurunnya ekonomi pedesaan karena kekalahan bersaing dengan produk pertanian internasional.
3. Meningkatnya urbanisasi kekota.
4. Meningkatnya sektor informal yang tidak dilindungi oleh Undang-undang dan peraturan perburuhan.
5. Lingkungan akan lebih terancam, karena perdagangan meningkatkan permintaan yang akan meningkatkan eksploitasi sumber daya alam.

Posisi dan Usulan WALHI
Perdagangan bebas kelihatannya tidak akan terelakkan, jika kita tidak siap maka perdagangan bebas bak "air bah" yang akan melanda negeri kita, dan hanya mereka yang kuat dan mempunyai informasi yang cukuplah yang sanggup bertahan. Dalam kondisi menuju perdagangan bebas diperlukan intervensi pemerintah untuk pendistribusian kekayaan dari si Kaya kepada si Miskin untuk mengurangi dampak dari persaingan bebas. Dalam konteks ini, seharusnya fungsi menguasai negara untuk kemakmuran rakyat diterapkan, dengan lebih menekankan fungsi pelayanannya (service), perlindungan serta pemberdayaan rakyat berekonomi kecil serta sungguh-sungguh, tidak hanya dalam bentuk pernyataan-pernyataan kosong.
Walaupun dalam era perdagangan dan pasar bebas, prinsip pasal 33 masih sangat relevan dalam pengelolaan sumberdaya alam kita. Peran negara dalam konteks pengelolaan sumberdaya alam dan pasar bebas seharusnya difokuskan kepada pengaturan agar sumberdaya alam Indonesia tidak dimonopoli oleh sekelompok swasta atas nama negara dan agar dikelola secara berkesinambungan baik dari segi ekologis maupun ekonomis. Peran negara dalam "kepemilikan" yang dalam hal ini "monopoli kepemilikan" atas sumberdaya alam Indonesia sebaiknya dialihkan kepada peran "pengaturan" yaitu intervensi agar pengumpulan kekayaan dan modal dari hasil pengelolaan sumberdaya alam kita tidak terjadi hanya kepada golongan tertentu saja. Artinya, negara tidak bisa lagi mentransferkan hak monopolinya atas sumberdaya alam kepada segelintir swasta yang ditunjukkan.

Karena itu, praktik penguasaan sumberdaya alam secara monopolistis, seperti dibidang kehutanan dan pertambangan, yang didukung dengan seperangkat peraturan yaitu UU Pokok Kehutanan No.5/1967 dan UU Pertambangan No.11/1967 adalah bertentangan dengan makna pasal 33 UUD 1945. Sehingga sebenarnya praktek di bidang kehutanan dan pertambangan selama ini, yang didasarkan pada kedua Undang-undang itu adalah tidak sah.
Sebaliknya, negara harus membuka peluang rakyat sebesar-besarnya untuk ikut terlibat langsung dalam pengelolaan sumberdaya alam. Pasal 33 UUD 1945 harus diterjemahkan dalam situasi ekonomi sekarang sebagai "pengelolaan sumberdaya alam dengan sistem pasar bebas yang populis". Rakyat diberikan hak untuk memiliki dan mengelola sumberdaya alam dengan cara pengelolaan yang diatur oleh negara dengan cara demokratis.

Dapat disimpulkan bahwa, pasal 33 UUD 1945 bersifat populis karena menempatkan masyarakat sebagai kelompok utama, tetapi makna itu dikaburkan dalam kebijakan maupun aturan pelaksanaannya. Berdasarkan kondisi dan argumen diatas, maka terlihat ada beberapa masalah utama yang harus dikaji lebih jauh agar masyarakat luas dapat turut menikmati hasil-hasil sumberdaya alam. Secara rinci, maka usulan kami adalah sebagai berikut :
1. Bahwa harus disadari sumberdaya alam yang tersedia walaupun memang rahmat dari Tuhan, bukan berarti tidak ada pemiliknya. Sudah berabad-abad lamanya masyarakat lokal mengelola dan mempunyai akses langsung ke sumberdaya alam disekitarnya. Karena itu hak-hak mereka haruslah diakui baik dalam perundangan nasional, maupun kebijaksanaan sektoral.
2. Makna pasal 33 UUD 1945 tidaklah menutup akses masyarakat ke sumberdaya alamnya, sehingga setiap usaha penguasaan sumber-sumber daya alam haruslah melibatkan masyarakat, dalam pengambilan keputusan sampai skala menikmati hasil pengolahan sumber-sumber itu. Contoh buruk dalam pemberian konsesi kehutanan dan pertambangan harus dihapus. Dan karenanya perlu segera merevisi UU Kehutanan dan UU Pertambangan agar lebih berwawasan kerakyatan.
3. Keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan dalam setiap pemanfaatan sumber-sumberdaya alam, tidak saja bagi penentuan arah tujuan suatu kegiatan tetapi juga sebagai sarana pengawas kegiatan pengolahan sumberdaya alam. Peran serta ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan hak negara yang dimandatkan pasal 33 UUD 45 untuk mengatur, menyelenggarakan, menggunakan, persediaan dan pemeliharaan sumberdaya alam serta pengaturan hukumnya. Dengan hak rakyat untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari pengolahan sumberdaya alam itu.
4.
Pemerintah yang baik (good governance) sangat penting dalam pengelolaan sumberdaya alam yang adil. Intervensi negara harus lebih difokuskan kebidang pelayanan umum, seperti pemerataan distribusi kekayaan antara si kaya dan si miskin lewat kebijakan pajak, pelayanan informasi pasar dan teknologi, pengaturan perundang-undangan anti monopoli dan anti trust, serta pemberian kredit usaha kecil.
E-LAW INDONESIA




http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/pasal-23-uud-45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar