blog zefa

Selasa, 23 Februari 2010

pasal 29

1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 
 
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

karena dalam undang - undang yang mengatur tentang hak asasi manusia sudah jelas
di katakan bahwa setiap warga indonesia berhak memeluk agamanya masing - masing
sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya..dan negara menjamin adanya kebebasan ber agama
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/pasal-29
Diposting oleh cancer boyz di 02.52
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Foto saya
cancer boyz
saya orng'a baik tidak sombng suka becanda asik...
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ►  2013 (1)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2012 (1)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2011 (15)
    • ►  November (2)
    • ►  September (3)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (2)
    • ►  Februari (7)
  • ▼  2010 (18)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (3)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Maret (4)
    • ▼  Februari (6)
      • pasal 29
      • pasal 9
      • Pasal 5
      • Pasal 30 Ayat (2) pada Bab XII Undang-Undang Dasar...
      • pasal 23 uud 45
      • Puncak banjir jakarta
  • ►  2009 (32)
    • ►  Desember (16)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (5)

Pengikut

Tema PT Keren Sekali. Gambar tema oleh molotovcoketail. Diberdayakan oleh Blogger.