Selasa, 23 Februari 2010

Pasal 5

1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
menjadi
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya


karena perisiden mempunya kewenangan untuk mngatur negara ini dan brtanggung jawab langsung atas rakyat yang di pimpinnya dengan landasan hukum yang jelas terulis dalam uud 1945 sera di bantu lembaga yudikatif yaitu MPR dan DPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar