Kamis, 06 Mei 2010

pasal 21 undang-undang tenaga kerja

Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan ijin pemutusan hubungan kerja maka dapat ditetepkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada pekerja yang bersangkutan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan atau ganti kerugian.sebagaimana yang tertera dalam aturan yang telah
di tentukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar