Kamis, 06 Mei 2010

pasal 24

Pasal 24
Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 meliputi :
a. ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b. ganti kerugian untuk istirahat panjang bilamana di perusahaan yang bersangkutan berlaku peraturan, istirahat panjang dan pekerja belum mengambil istirahat itu menurut perbandingan antara masa kerja pekerja dengan masa kerja yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat panjang.
c. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tampat dimana pekerja diterima bekerja,
d. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
e. hal-hal lain yang ditetapkan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar