Kamis, 06 Mei 2010

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Kementerian ESDM akan mencermati kembali Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang akan diberlakukan pada 1 April 2010. UU tersebut berpotensi mengurangi produksi minyak dan gas sebesar 40%.
UU tersebut menyoroti penerapan standar baku mutu lingkungan pada industri migas yang dikhawatirkan akan membuat target produksi migas nasional tidak tercapai. Produksi Migas pun diproyeksikan hanya akan tercapai setengah dari yang ditargetkan saja. Hal ini terungkap dari situs Kementerian ESDM, Kamis (25/2) seperti yang disampaikan Dirjen Migas Evita Legowo.
Standar baku mutu lingkungan yang sesuai dengan UU tersebut mengharuskan penurunan temperatur air dari 45 menjadi 40. Hal tersebut membutuhkan investasi yang besar dikarenakan butuh proses yang tidak sederhana serta tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Dalam UU Nomor 32 tahun 2009 yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang dibatasi keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Pada pasal 20 dinyatakan baku mutu lingkungan meliputi, baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara menurut Menteri ESDM Darwin Z Saleh, usai pelantikan Direksi BP Migas, di kantor Departemen ESDM, Jakarta, Kamis (25/2) pihaknya akan mencermati bersama mengenai persoalan ini. Dijelaskannya pada satu sisi kita ingin produksi migas kita tercapai atau bahkan meningkat, apalagi diklaim 12 persen per tahun. Dan di sisi yang lain juga ingin agar komitmen dalam mengatasi masalah lingkungan tercapai.

Karena itulah persoalan ini menurutnya bukan hanya tugas sektor akan tetapi membutuhkan perhatian secara bersama-sama. Untuk itu, di sini lah dibutuhkan kerjasama pemerintah, ESDM, dan melalui Ditjen Migas, BP Migas dan Badan Pelaksana untuk mempermudah proses birokrasi tersebut.http://studentsite.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar